Senin, 28 Mei 2018
PEDOMAN LOMBA DEBAT MAHASISWA 2018
22.20
No comments
🎓🎓 Himpunan Mahasiswa Pendidikan Kewarganegaraan dan Hukum FIS UNY 🎓🎓
Prodly Present
Lomba Debat Mahasiswa Se-Regional Jawa 2018
dengan tema: Optimalisasi Peran Pemuda dalam Memperkuat Rasa Persatuan ditengah Gejolak Disintegrasi Bangsa
Dengan subtema (untuk esai):
✅ Politik Pendidikan
✅ Sosial-Budaya
✅ Ekonomi-Politik
✅ Multikulturalisme
✅ Sosial-Hukum
✅ Politik-Hukum
Syarat dan Ketentuan
🎓Peserta adalah mahasiswa ( D3/ S1 ) di wilayah regional Jawa
👨👧👦Peserta terdiri dari 3 orang (berasal dari Universitas yang sama ) boleh beda Prodi, Jurusan dan Angkatan
🙍♂Menunjuk satu menjadi ketua Peserta boleh
📄mengirimkan lebih dari satu judul esai
📁Karya yang dikirimkan akan menjadi milik panitia
Pendaftaran
🔮Peserta wajib mengisi formulir https://goo.gl/forms/QLGZkFO6tOZSogjn2
🔮Peserta dikenai biaya pendaftaran tahab 1 sebesar Rp. 60.000/tim/esai untuk gelombang pertama dan Rp 70.000/tim/esai untuk gelomang kedua (Belum termasuk biaya akomodasi apabila nanti lolos penyisihan 16 besar)
🔮Biaya pendaftaran dikirim ke rekening BANK BRI dengan nomor rekening: 7446-01-004996-53-1 a.n ELLY NUR RAHMAWATI
🔮Konfirmasi pembayaran melalui SMS/WA ke nomor 081932275476 (Amalidya Mutiara K) N Ketua_Asal Universitas_Bukti Transfer ( 1 x 24 jam )
Semua berkas dikirim ke:
debathimapknh@gmail.com
Formulir dan Panduan dapat diunduh di:
www.himapknhuny.com
TIMELINE KEGIATAN
✅Pendaftaran dan pengumpulan berkas :
📍Gelombang I : 29 Mei-30 Juni 2018
📍Gelombang II : 02 Juli-12 Agustus 2018
✅Penjurian: 12 Agustus-18 Agustus 2018
✅Pengumuman finalis debat: 19 Agustus 2018
✅Registrasi (Finailis) : 23 Agustus 2018
✅TM : 24 September 2018
✅Pelaksanaan Debat : 08 September – 09 September 2018 Fakultas Ilmu Sosial UNY
Narahubung
WA: 089671429598 (Ningrum)
SMS/WA: 082314295564 (Nur Istiqomah)
SMS/WA: 085601946082( Dwi Wahyudi)
Find Us
Website : www.himapknhuny.com
Email : debathimapknh@gmail.com
Facebook : Hima PKnH Fis Uny
Instagram : @himapknh_uny
Twitter: @HIMAPKnHFISUNY
Youtube : HIMA PKnH UNY
Prodly Present
Lomba Debat Mahasiswa Se-Regional Jawa 2018
dengan tema: Optimalisasi Peran Pemuda dalam Memperkuat Rasa Persatuan ditengah Gejolak Disintegrasi Bangsa
Dengan subtema (untuk esai):
✅ Politik Pendidikan
✅ Sosial-Budaya
✅ Ekonomi-Politik
✅ Multikulturalisme
✅ Sosial-Hukum
✅ Politik-Hukum
Syarat dan Ketentuan
🎓Peserta adalah mahasiswa ( D3/ S1 ) di wilayah regional Jawa
👨👧👦Peserta terdiri dari 3 orang (berasal dari Universitas yang sama ) boleh beda Prodi, Jurusan dan Angkatan
🙍♂Menunjuk satu menjadi ketua Peserta boleh
📄mengirimkan lebih dari satu judul esai
📁Karya yang dikirimkan akan menjadi milik panitia
Pendaftaran
🔮Peserta wajib mengisi formulir https://goo.gl/forms/QLGZkFO6tOZSogjn2
🔮Peserta dikenai biaya pendaftaran tahab 1 sebesar Rp. 60.000/tim/esai untuk gelombang pertama dan Rp 70.000/tim/esai untuk gelomang kedua (Belum termasuk biaya akomodasi apabila nanti lolos penyisihan 16 besar)
🔮Biaya pendaftaran dikirim ke rekening BANK BRI dengan nomor rekening: 7446-01-004996-53-1 a.n ELLY NUR RAHMAWATI
🔮Konfirmasi pembayaran melalui SMS/WA ke nomor 081932275476 (Amalidya Mutiara K) N Ketua_Asal Universitas_Bukti Transfer ( 1 x 24 jam )
Semua berkas dikirim ke:
debathimapknh@gmail.com
Formulir dan Panduan dapat diunduh di:
www.himapknhuny.com
TIMELINE KEGIATAN
✅Pendaftaran dan pengumpulan berkas :
📍Gelombang I : 29 Mei-30 Juni 2018
📍Gelombang II : 02 Juli-12 Agustus 2018
✅Penjurian: 12 Agustus-18 Agustus 2018
✅Pengumuman finalis debat: 19 Agustus 2018
✅Registrasi (Finailis) : 23 Agustus 2018
✅TM : 24 September 2018
✅Pelaksanaan Debat : 08 September – 09 September 2018 Fakultas Ilmu Sosial UNY
Narahubung
WA: 089671429598 (Ningrum)
SMS/WA: 082314295564 (Nur Istiqomah)
SMS/WA: 085601946082( Dwi Wahyudi)
Find Us
Website : www.himapknhuny.com
Email : debathimapknh@gmail.com
Facebook : Hima PKnH Fis Uny
Instagram : @himapknh_uny
Twitter: @HIMAPKnHFISUNY
Youtube : HIMA PKnH UNY
FORMULIR PENDAFTARAN
>>DOWNLOAD<<
LEMBAR ORISINALITAS
>>DOWNLOAD<<
PANDUAN DEBAT MAHASISWA 2018
>>DOWNLOAD<<
Sabtu, 26 Mei 2018
PANDUAN LCC KONSTITUSI 2018
PANDUAN LOMBA CERDAS CERMAT PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DENGAN TEMA
“BANGKITKAN
GENERASI DENGAN JIWA PANCASILA DAN CERDAS BERKONSTITUSI”
HIMA PKNH FIS
UNY 2018
TINGKAT SMA/SMK/MA SEDERAJAT SE-JAWA 2018
A. NAMA KEGIATAN
Cerdas Cermat PKn Tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat
Atas se-Jawa yang mana kegiatan ini bukan hal
baru merupakan kegiatan yang bergengsi menurut kalangan siswa/i SMA/SMK/MA
Sederajat
yang merupakan salah satu metode dalam mensosialisasikan mengenai Pancasila dan Kesadaran Berkonstitusi dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara untuk
kalangan SMA/SMK/MA Sederajat.
B. TUJUAN
Penyelenggaraan
cerdas cermat dilakukan dengan tujuan sebagai berikut:
- Memasyarakatkan dan
membudayakan pentingnya penyelenggaraan kehidupan berpancasila
dan berkonstitusi
melalui pemahaman aturan bernegara,,khususnya di kalangan generasi
muda.
- Membangun dan membina
persahabatan antargenerasi muda yang dapat memperkukuh persatuan bangsa.
- Memahami pentingnya
kebhinekaan dalam program budaya dan hidup berbangsa di kalangan siswa SMA/SMK/MA
Sederajat.
C. MATERI LOMBA
- Pancasila
a. Sejarah
Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara.
b. Pancasila
sebagai Ideologi Terbuka.
c. Pancasila
sebagai Paradigma Pembangunan di Indonesia.
d. Pancasila
sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum di Indonesia.
e. Hubungan
Pancasila dan Konstitusi Negara.
- Keterkaitan Antara Proklamasi
Kemerdekaan dan Pembukaan UUD 1945;
- Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Bentuk Negara, Bentuk
Pemerintahan, dan Sistem Pemerintahan;
- Prinsip-prinsip Negara Hukum;
- Pemisahan Kekuasaan Negara;
- Pemilu dan Demokrasi;
- Pemisahaan Kekuasaan Negara;
- Lembaga Perwakilan dan
Ketatanegaraan Indonesia;
- Presiden dalam Sistem Pemerintahan
Indonesia;
- Sistem Pemerintahan Daerah;
- Kekuasaan Kehakiman;
- Sistem Keuangan Negara;
- Warga Negara dan Penduduk
Indonesia;
- Wilayah Negara;
- Perekonomian Nasional dan
Kesejahteraan Sosial;
- Pendidikan dan Kebudayaan;
- Hak Asasi Manusia;
- Dasar Ketuhanan Yang Maha Esa
dalam Penyelenggaraan Negara;
- Pertahanan dan Keamanan Negara;
- Perubahan UUD;
- Aturan Peralihan dan Aturan
Tambahan UUD 1945;
- Undang-Undang yang merupakan
penjabaran lebih lanjut dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, khususnya yang berkaitan dengan Lembaga Negara yang tugas dan
kewenangannya diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, undang-undang bidang politik (Pemilu Anggota DPR, DPD, dan
DPRD; Pemilu Presiden; Partai Politik; UU tentang MPR, DPR, DPD, dan
DPRD), undang-undang tentang Pemerintahan Daerah, undang-undang tentang
warga negara, dan undang-undang yang mengatur tentang lembaga Negara.
D. PELAKSANA
Pelaksanaan
lomba cerdas cermat Pendidikan Kewarganegaraan ini diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa
Pendidikan Kewarganegaraan dan Hukum Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri
Yogyakarta 2018.
E. PESERTA
- Peserta Seleksi merupakan
sekolah yang berada di Pulau Jawa.
- Tiap sekolah terdiri dari tiga
siswa (3) yang tercatat sebagai siswa sekolah yang bersangkutan.
- Tiap sekolah didampingi oleh satu orang guru pembimbing.
F. WAKTU DAN TEMPAT
Hari,
tanggal : Jumat-Sabtu, 12-13
Oktober 2018.
Pukul : 08.00-17.00 .
Tempat : Ruang Ki Hajar Dewantara, Fakultas Ilmu Sosial, UNY.
Untuk kelancaran acara setiap peserta wajib hadir tepat
waktu 15 menit sebelum perlombaan dimulai.
*hari jumat
hanya untuk peserta menginap, untuk kegiatan Technical Meeting (TM) pada malam
harinya.
G. KETENTUAN PERLOMBAAN
v Tahap pertama/babak penyisihan
(seleksi tertulis)
- Peserta adalah sekolah lanjutan
tingkat atas (bukan gabungan sekolah)
- Soal tertulis terdiri dari 50
Pilihan Ganda.
- Waktu pengerjaan soal 90 menit
- Bobot penilaian soal tertulis
(soal pilihan ganda, satu soal benar bernilai 1 (satu), 50 soal benar
nilai 50 (lima puluh) dengan formula ( jumlah nilai benar X 2). Total nilai sempurna 100).
- Sembilan sekolah dengan nilai terbaik
akan maju ke tahap dua.
v Tahap kedua (lisan)
1. Jumlah Perlombaan dibagi menjadi dua babak yaitu:
a. Babak
Penyisihan Tertulis.
b. Babak Semifinal: terdiri dari sembilan
sekolah (9)
yang merupakan peraih sembilan besar skor tertinggi babak tertulis. Sembilan sekolah akan diundi menjadi 3 kloter. Setiap kloter terdiri dari 3
sekolah.
c. Babak Final: terdiri dari tiga sekolah yang
merupakan peringkat/juara pertama dari perlombaan pada Babak Semifinal dari sembilan sekolah tersebut.
2. Pakaian yang digunakan pada saat perlombaan
adalah pakaian identitas sekolah masing-masing.
H. SEGMEN LOMBA (untuk sekolah yang
masuk SEMIFINAL dan FINAL )
Masing-masing
Regu terlebih dahulu diberikan nilai awal 50 sebelum memasuki babak demi
babak.
1. Babak menjelaskan
- Masing-masing Regu akan
diberikan satu (1) buah soal untuk babak semifinal, dandua (2) buah soal untuk babak final
untuk menjelaskan secara berurutan.
- Waktu untuk menjawab satu soal
menjelaskan adalah 120 detik.
- Seluruh anggota Regu berhak
menyampaikan jawaban atau menambahkan/menyempurnakan jawaban dalam batas
waktu yang tersedia.
- Unsur yang dinilai adalah
pemahaman terhadap materi, cara penyampaian, dan ketepatan penggunaan
waktu.
- Nilai yang diberikan untuk tiap
soal adalah antara 0 sampai dengan 25 (pemberian
nilai merupakan kelipatan 5).
- Soal hanya dibacakan satu kali.
2.
Babak Pilihan Benar Salah.
- Pada babak penyisihan, semua
Regu akan diberikan 10 (sepuluh) buah soal untuk semifinal, yang berbeda
dalam bentuk pernyataan BENAR atau SALAH; sedangkan pada babak
final akan diberikan 15 (lima belas) soal.
- Setiap peserta memberikan
jawaban benar atau salah melalui mikrofon yang telah disediakan.
- Jawaban harus disampaikan
selambat-lambatnya lima detik setelah soal selesai dibacakan.
- Jika dalam batas waktu yang
disediakan peserta tidak memberikan jawaban, maka jawaban dianggap salah.
Jawaban salah diberikan nilai 0.
- Nilai yang diberikan adalah 0
jika salah menjawab dan 10 jika jawaban tepat.
3.
Babak rebutan
- Soal pada babak rebutan sebanyak
10 (sepuluh) soal untuk semifinal dan 15 (lima belas) soal untuk babak Final.
- Jawaban harus sudah disampaikan
paling lambat lima detik
setelah dipersilahkan oleh pembawa acara.
- Jika jawaban tidak disampaikan
dalam batas waktu yang telah ditetapkan atau jawaban yang disampaikan
dinilai salah maka Regu yang bersangkutan dikurangi 5 dan
pertanyaan akan dibacakan kembali hanya untuk satu kali kesempatan untuk
diperebutkan oleh wakil Regu lainnya.
d.
Tidak diperkenankan menjawab dengan cara sapu bersih.
- Penilaian akan langsung
diberikan oleh dewan juri.
- Unsur yang dinilai adalah
ketepatan dalam memberikan jawaban.
- Nilai diberikan dengan
ketentuan jawaban benar adalah 10 dan untuk jawaban salah atau
tidak menjawab setelah menekan bel adalah (-5) terhadap jawaban yang
diberikan pada saat diperebutkan oleh masing-masing wakil regu.
I. MEKANISME PROTES
Segala bentuk protes disampaikan dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai sportifitas perlombaan dan etika sopan santun dengan cara mengangkat tangan terlebih dahulu.
J. JURI
- Dalam setiap perlombaan, Panitia akan menentukan juri yang berasal dari Tim yang ditunjuk panitia untuk memberikan penilaian dan
sekaligus menentukan pemenang pada setiap perlombaan, dengan ketentuan
sebagai berikut:
- Juri dalam setiap lomba adalah
tiga orang;
- Untuk Babak Penyisihan, juri
berasal dari tim yang ditunjuk oleh panitia;
- Untuk Babak Semifinal dan
Final, juri berasal dari Tim yang ditunjuk oleh
Panitia;
- Panduan Juri pada tiap segmen
lomba adalah:
a. Babak Menjelaskan
Ø Masing-masing regu akan mendapatkan satu (1) buah soal untuk babak semifinal dan dua (2)
buah
soal untuk babak
Final;
Ø Soal akan dibacakan oleh pembawa
acara;
Ø Dewan Juri memberikan nilai setelah
dipersilahkan oleh Pembawa Acara;
Nilai yang diberikan adalah antara 0 sampai dengan 25 dengan kelipatan 5;
Apabila terdapat regu yang memperoleh nilai di bawah 25, dewan juri menyampaikan jawaban yang benar dan menunjukan kekurangan jawaban yang disampaikan;
Nilai yang diberikan adalah antara 0 sampai dengan 25 dengan kelipatan 5;
Apabila terdapat regu yang memperoleh nilai di bawah 25, dewan juri menyampaikan jawaban yang benar dan menunjukan kekurangan jawaban yang disampaikan;
Ø Dewan Juri mencatat nilai pada form
penilaian Juri.
b. BabakPilihan Benar Salah
Ø
Pada babak penyisihan, semua Regu akan diberikan 10
(sepuluh) buah soal yang sama dalam bentuk pernyataan BENAR atau
SALAH; sedangkan pada babak final akan
diberikan 15 (lima belas) soal.
Ø
Soal akan dibacakan oleh Pembawa Acara;
Ø
Dewan Juri memberikan nilai tiap soal setelah dipersilahkan
oleh Pembawa Acara.
Ø
Nilai untuk jawaban salah
adalah 0, dan nilai untuk jawaban benar adalah 10.
c. Babak Rebutan
Ø Soal akan disampaikan sebanyak 10
(sepuluh) soal untuk babak semifinal dan 15 (lima
belas) soal untuk babak final;
Ø Soal akan dibacakan oleh Pembawa
Acara;
Ø Regu yang berhak menjawab ditentukan
oleh Pembawa Acara;
Jika terjadi kekeliruan pembawa acara dalam menentukan regu yang berhak menjawab maka penentuan regu dengan dibacakan kembali soal tersebut dan diperebutkan oleh wakil regu lainnya;
Jika terjadi kekeliruan pembawa acara dalam menentukan regu yang berhak menjawab maka penentuan regu dengan dibacakan kembali soal tersebut dan diperebutkan oleh wakil regu lainnya;
Ø Dewan Juri memberikan nilai tiap
soal setelah dipersilahkan oleh Pembawa Acara;
Apabila jawaban yang disampaikan sesuai dengan jawaban pada soal, maka kalimat Dewan Juri adalah “JAWABAN TEPAT, NILAI 10” dan apabila jawaban yang disampaikan tidak sesuai dengan jawaban pada soal, maka kalimat Dewan Juri adalah “JAWABAN SALAH, NILAI (-5)”;
Apabila jawaban yang disampaikan sesuai dengan jawaban pada soal, maka kalimat Dewan Juri adalah “JAWABAN TEPAT, NILAI 10” dan apabila jawaban yang disampaikan tidak sesuai dengan jawaban pada soal, maka kalimat Dewan Juri adalah “JAWABAN SALAH, NILAI (-5)”;
Ø
Jawaban disampaikan paling lambat lima detik. Jika jawaban
tidak disampaikan dalam batas waktu yang telah ditetapkan maka nilai
dikurangi 5;- Jawaban tepat hanya terhadap jawaban yang disampaikan sesuai
permintaan soal, dan apabila jawaban yang disampaikan sifatnya menyeluruh,
padahal permintaan hanya sebagian, maka jawaban yang disampaikan dianggap salah
dan nilai dikurangi--5;
Ø
Nilai diberikan dengan ketentuan jawaban benar adalah 10
dan untuk jawaban salah atau tidak menjawab setelah menekan bel adalah (-5)
terhadap jawaban yang diberikan pada saat diperebutkan oleh masing-masing regu.
Ø
Apabila peserta dalam menjawab
soal rebutan menggunakan sistem sapu bersih, maka jawaban harus dianggap
salah dan poin dikurangi 5.
Pengumuman Pemenang Lomba
Ø Dewan Juri mengumumkan pemenang
setelah dipersilahkan Pembawa Acara;
Ø Pengumuman pemenang disampaikan di
tempat juri;
Pembacaan pengumuman disampaikan oleh Ketua Dewan Juri;
Pembacaan pengumuman disampaikan oleh Ketua Dewan Juri;
Ø Setelah pengumuman selesai,
selanjutnya mengikuti acara sesuai dengan permintaan Pembawa Acara.
K. PENUTUP
Demikian hal ini disusun sebagai kerangka dalam
mempersiapkan pelaksanaan Cerdas Cermat PKn Tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat
Atas se-DIY dengan tema “Bangkitkan Generasi dengan Jiwa Pancasila dan Cerdas
Berkonsitusi”.
Hal-hal lain yang belum diatur dalam kerangka acuan ini akan ditentukan kemudian.
L. INFORMASI LAIN
1.
Timeline
a.
Waktu pendaftaran dibuka
dua gelombang,
1)
Gelombang 1 : dibuka pada tanggal
1 Juli 2018 – 20 September 2018.
2)
Gelombang 2 : dibuka pada tanggal 21 September 2018
– 5 Oktober 2018.
b.
Technical Meeting (TM):
1)
Peserta tidak menginap : H-7 LCC à
FIS UNY (6 Okt 2018).
2)
Peserta menginap : H-1 Lombaà
Hotel (12 Okt 2018).
c.
Batas Pembayaran lomba :
1)
Gelombang 1 : 20 September 2018.
2)
Gelombang 2 : 5 Oktober 2018.
d.
Biaya LCC untuk Peserta Tidak Menginap :
1)
Gelombang 1 : Rp. 300.000.
2)
Gelombang 2 : Rp. 350.000.
3)
Diperkenankan membayar
pada waktu TM (khusus peserta
tidak menginap).*
e.
Biaya LCC untuk Peserta
Menginap :
1)
Gel 1 : Rp. 600.000,-
2)
Gel 2 : Rp. 650.000,-
3)
Tidak diperkenankan
membayar saat TM.
f.
Cara pembayaran :
1)
Langsung mendatangi
Sekretariat HIMA PKnH FIS UNY.
2)
Via Transfer.
3)
Pada waktu TM (khusus bagi peserta tidak menginap).
g.
Rekening untuk Transfer
pembayaran :
1)
A.n Zhelika Cahyaning
Utami (BANK MANDIRI)
2)
No Rekening : 172-00-0087142-8
3)
Konfirmasi
Pendaftaran :
Setelah
melakukan pendaftaran diharap konfirmasi ke nomor :
Awang Nakulananang 082327334401
(WA dan SMS), atau
Agesti Ariani 085740123957
(WA dan SMS)
4)
Konfirmasi Pembayaran
:
Setelah
melakukan pembayaran diharap konfirmasi ke nomor :
Ana Suprihatin 082220179193
(WA dan SMS)
h.
Fasilitas:
No.
|
Peserta Tidak
Menginap
|
Peserta
Menginap
|
1.
|
Makan
|
Makan
|
2.
|
Snack
|
Snack
|
3.
|
Uang Pembinaan Juara
|
Uang Pembinaan Juara
|
4.
|
Sertifikat semua peserta
|
Sertifikat semua peserta
|
5.
|
Workshop Pembinaan
|
Workshop Pembinaan
|
6.
|
Materi Untuk Lomba
|
Materi Untuk Lomba
|
7.
|
Totebag
|
Totebag
|
8.
|
Souvenir
|
Souvenir
|
9.
|
Plakat setiap sekolah
|
Plakat setiap sekolah
|
10.
|
Penginapan
(AC, Hot + Cold, Shower, TV, Wi-Fi, Mineral Water)
|
*Ketentuan lain yang belum diatur dalam juknis ini, akan diatur
dikemudian hari saat technical meeting.
CONTOH SOAL
SOAL MENJELASKAN
1.
Jelaskan
latarbelakang pergeseran kekuasaan membentuk undang-undang yang semula ditangan
Presiden menjadi kewenangan DPR?
Jawaban:
- Penjabaran mengenai upaya mempertegas sistem
presidensial dalam penyelenggaraan negara dimana bidang kekuasaan
eksekutif, legislatif, dan yudikatif dilaksanakan oleh lembaga sendiri.
- Untuk meletakkan secara tepat fungsi lembaga negara sesuai
dengan bidang tugasnya masing-masing, yakni DPR sebagai lembaga pembentuk
undang-undang (kekuasaan legislatif) dan Presiden sebagai lembaga
pelaksana undang-undang (kekuasaan eksekutif).
- Praktek penyelenggaraan pemerintahan masa lalu yang
memberikan kewenangan kepada Presiden membentuk undang-undang membuka
peluang kepada terjadinya penyelewengan penyelenggaraan negara karena
lebih banyak undang-undang yang dibuat untuk memperkuat kedudukan
Presiden.
2. Jelaskan bagian dan materi dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang tidak dapat
diubah dan mengapa terhadap hal tersebut tidak dapat dilakukan perubahan?
Jawaban:
Bagian dan materi Pasal yang tidak dapat dilakukan perubahan
+ Pembukaan UUD 1945- menggambarkan konsistensi terhadap kesepakatan dasar MPR sebelum melakukan perubahan UUD 1945- Pembukaan memuat dasar filosofis dan normatif yang mendasari seluruh pasal dalam UUD 1945- mengandung staatsidee berdirinya NKRI, tujuan dan dasar negara yang harus tetap dipertahankan.
Bagian dan materi Pasal yang tidak dapat dilakukan perubahan
+ Pembukaan UUD 1945- menggambarkan konsistensi terhadap kesepakatan dasar MPR sebelum melakukan perubahan UUD 1945- Pembukaan memuat dasar filosofis dan normatif yang mendasari seluruh pasal dalam UUD 1945- mengandung staatsidee berdirinya NKRI, tujuan dan dasar negara yang harus tetap dipertahankan.
+ Pasal 37
ayat (5) yaitu tentang Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia - mempertegas komitmen bangsa
Indonesia terhadap Pembukaan UUD 1945 dan bentuk NKRI sekaligus melestarikan
putusan pendiri negara sejak tahun 1945, dimana bentuk inilah yang dipandang
tepat mewadahi ide persatuan pada bangsa yang majemuk.- menggambarkan
konsistensi terhadap kesepakatan dasar MPR sebelum melakukan perubahan UUD 1945
3. Jelaskan apa yang dimaksud dengan
etika penegakkan hukum yang berkeadilan sebagaimana tercantum dalam Ketetapan
MPR Nomor VI/MPR/2001!
Jawaban:
Rumusan yang memuat tentang etika untuk menumbuhkan kesadaran tertib sosial, ketenangan, dan keteraturan hidup bersama dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang berpihak kepada keadilan, hal ini untuk menjamin tegaknya supremasi dan kepastian hukum.
Jawaban:
Rumusan yang memuat tentang etika untuk menumbuhkan kesadaran tertib sosial, ketenangan, dan keteraturan hidup bersama dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang berpihak kepada keadilan, hal ini untuk menjamin tegaknya supremasi dan kepastian hukum.
4. Jelaskan arah politik ekonomi
nasional untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan efisiensi nasional yang berdaya
saing tinggi sebagaimana diatur dalam Ketetapan MPR Nomor XVI/MPR/1998!
Jawaban:
Menciptakan struktur ekonomi nasional agar terwujud pengusaha menengah yang kuat dan besar jumlahnya, serta terbentuknya keterkaitan dan kemitraan yang saling menguntungkan antar pelaku ekonomi yang meliputi usaha kecil, menengah dan koperasi, usaha besar swasta, dan BUMN yang saling memperkuat.
Menciptakan struktur ekonomi nasional agar terwujud pengusaha menengah yang kuat dan besar jumlahnya, serta terbentuknya keterkaitan dan kemitraan yang saling menguntungkan antar pelaku ekonomi yang meliputi usaha kecil, menengah dan koperasi, usaha besar swasta, dan BUMN yang saling memperkuat.
5. Jelaskan
pengertian kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka
untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan!
Jawaban:
Jawaban:
- Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka
artinya bahwa lembaga yang memegang kekuasaan kehakiman, dalam menjalankan
tugas dan wewenangnya bebas dari pengaruh pihak manapun demi mewujudkan
peradilan bebas dari intervensi guna menegakkan hukum dan keadilan, hal
ini sejalan dengan dianutnya prinsip Indonesia sebagai negara hukum.
- Peradilan dalam rangka menegakan hukum dan keadilan
dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
SOAL PILIHAN BENAR SALAH.
1.
Setelah
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, MPR masih
tetap memiliki kewenangan menetapkan garis-garis besar daripada haluan negara.
Jawab: Salah
Jawab: Salah
2.
Presiden
dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, maka MPR menyelenggarakan
sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan
oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden
dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak kedua dan ketiga dalam pemilihan
umum sebelumnya.
Jawab: Salah
3.
Penempatan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia merupakan dasar pemberlakuannya.
Jawab: Salah
Jawab: Salah
4.
Sesuai
dengan Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional
Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia, prajurit Tentara
Nasional Indonesia tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal
pelanggaran hukum, baik pelanggaran hukum militer maupun pelanggaran hukum
pidana umum.
Jawab: Salah
Jawab: Salah
5. Sebelum dilakukan perubahan terhadap UUD 1945, maka sistematikanya terdiri atas, Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan. Batang tubuh terdiri dari 16 BAB, 37 Pasal, 49 Ayat ,4 Pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat aturan tambahan.
Jawab: Benar
SOAL REBUTAN
1. Yang dimaksud dengan equality before
the law adalah Semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum.
Sedangkan yang dimaksud istilah due process of law adalah...
Jawab:
Penegakan hukum dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum
2. Rumusan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Dasar adalah...
Jawab: Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
2. Rumusan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Dasar adalah...
Jawab: Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
3. Kuorum rapat Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengajukan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dihadiri oleh sekurang-kurangnya...
Jawab: 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
4. Untuk menjalankan undang-undang, Presiden menetapkan...
Jawab: Peraturan Pemerintah.
5. DPR memiliki hak interpelasi, hak angket,
dan hak menyatakan pendapat. Hak interpelasi adalah...
Jawab: Adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara
Jawab: Adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara
SELAMAT BELAJAR SEMOGA SUKSES
Langganan:
Postingan (Atom)