Subscribe Us


Senin, 28 Mei 2018

PEDOMAN LOMBA DEBAT MAHASISWA 2018

🎓🎓 Himpunan Mahasiswa Pendidikan Kewarganegaraan dan Hukum FIS UNY 🎓🎓
Prodly Present

Lomba Debat Mahasiswa Se-Regional Jawa 2018

dengan tema: Optimalisasi Peran Pemuda dalam Memperkuat Rasa Persatuan ditengah Gejolak Disintegrasi Bangsa

Dengan subtema (untuk esai):
✅ Politik Pendidikan
✅ Sosial-Budaya
✅ Ekonomi-Politik
✅ Multikulturalisme
✅ Sosial-Hukum
✅ Politik-Hukum

Syarat dan Ketentuan
🎓Peserta adalah mahasiswa ( D3/ S1 ) di wilayah regional Jawa
👨‍👧‍👦Peserta terdiri dari 3 orang (berasal dari Universitas yang sama ) boleh beda Prodi, Jurusan dan Angkatan
🙍‍♂Menunjuk satu menjadi ketua Peserta boleh
📄mengirimkan lebih dari satu judul esai
📁Karya yang dikirimkan akan menjadi milik panitia

Pendaftaran
🔮Peserta wajib mengisi formulir https://goo.gl/forms/QLGZkFO6tOZSogjn2
🔮Peserta dikenai biaya pendaftaran tahab 1 sebesar Rp. 60.000/tim/esai untuk gelombang pertama dan Rp 70.000/tim/esai untuk gelomang kedua  (Belum termasuk biaya akomodasi apabila nanti lolos penyisihan 16 besar)
🔮Biaya pendaftaran dikirim ke rekening BANK BRI dengan nomor rekening: 7446-01-004996-53-1 a.n ELLY NUR RAHMAWATI
🔮Konfirmasi pembayaran melalui SMS/WA ke nomor 081932275476 (Amalidya Mutiara K) N Ketua_Asal Universitas_Bukti Transfer ( 1 x 24 jam )

Semua berkas dikirim ke:
debathimapknh@gmail.com
Formulir dan Panduan dapat diunduh di:
www.himapknhuny.com

TIMELINE KEGIATAN
✅Pendaftaran dan pengumpulan berkas :
📍Gelombang I : 29 Mei-30 Juni 2018
📍Gelombang II : 02 Juli-12 Agustus 2018
✅Penjurian: 12 Agustus-18 Agustus 2018
✅Pengumuman finalis debat: 19 Agustus 2018
✅Registrasi (Finailis) : 23 Agustus 2018
✅TM : 24 September 2018
✅Pelaksanaan Debat : 08 September – 09 September 2018 Fakultas Ilmu Sosial UNY

Narahubung
WA: 089671429598 (Ningrum)
SMS/WA: 082314295564 (Nur Istiqomah)
SMS/WA: 085601946082( Dwi Wahyudi)

Find Us
Website : www.himapknhuny.com
Email : debathimapknh@gmail.com
Facebook : Hima PKnH Fis Uny
Instagram : @himapknh_uny
Twitter: @HIMAPKnHFISUNY
Youtube : HIMA PKnH UNY
FORMULIR PENDAFTARAN
LEMBAR ORISINALITAS
PANDUAN DEBAT MAHASISWA 2018

Sabtu, 26 Mei 2018

PANDUAN LCC KONSTITUSI 2018


PANDUAN LOMBA CERDAS CERMAT PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DENGAN TEMA
“BANGKITKAN GENERASI DENGAN JIWA PANCASILA DAN CERDAS BERKONSTITUSI”
HIMA PKNH FIS UNY 2018
TINGKAT SMA/SMK/MA SEDERAJAT SE-JAWA 2018


A. NAMA KEGIATAN
Cerdas Cermat PKn Tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas se-Jawa yang mana kegiatan ini bukan hal baru merupakan kegiatan yang bergengsi menurut kalangan siswa/i SMA/SMK/MA Sederajat yang merupakan salah satu metode  dalam mensosialisasikan mengenai Pancasila dan  Kesadaran  Berkonstitusi dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara untuk kalangan SMA/SMK/MA Sederajat.

B. TUJUAN
Penyelenggaraan cerdas cermat dilakukan dengan tujuan sebagai berikut:
    1. Memasyarakatkan dan membudayakan pentingnya penyelenggaraan kehidupan berpancasila dan berkonstitusi melalui pemahaman aturan bernegara,,khususnya di kalangan generasi muda.
    2. Membangun dan membina persahabatan antargenerasi muda yang dapat memperkukuh persatuan bangsa.
    3. Memahami pentingnya kebhinekaan dalam program budaya dan hidup berbangsa di kalangan siswa SMA/SMK/MA Sederajat.
C. MATERI LOMBA
  1. Pancasila
a.       Sejarah Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara.
b.      Pancasila sebagai Ideologi Terbuka.
c.       Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan di Indonesia.
d.      Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum di Indonesia.
e.       Hubungan Pancasila dan Konstitusi Negara.
  1. Keterkaitan Antara Proklamasi Kemerdekaan dan Pembukaan UUD 1945;
  2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  3. Bentuk Negara, Bentuk Pemerintahan, dan Sistem Pemerintahan;
  4. Prinsip-prinsip Negara Hukum;
  5. Pemisahan Kekuasaan Negara;
  6. Pemilu dan Demokrasi;
  7. Pemisahaan Kekuasaan Negara;
  8. Lembaga Perwakilan dan Ketatanegaraan Indonesia;
  9. Presiden dalam Sistem Pemerintahan Indonesia;
  10. Sistem Pemerintahan Daerah;
  11. Kekuasaan Kehakiman;
  12. Sistem Keuangan Negara;
  13. Warga Negara dan Penduduk Indonesia;
  14. Wilayah Negara;
  15. Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial;
  16. Pendidikan dan Kebudayaan;
  17. Hak Asasi Manusia;
  18. Dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Penyelenggaraan Negara;
  19. Pertahanan dan Keamanan Negara;
  20. Perubahan UUD;
  21. Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan UUD 1945;
  22. Undang-Undang yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya yang berkaitan dengan Lembaga Negara yang tugas dan kewenangannya diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang bidang politik (Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD; Pemilu Presiden; Partai Politik; UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD), undang-undang tentang Pemerintahan Daerah, undang-undang tentang warga negara, dan undang-undang yang mengatur tentang lembaga Negara.
D. PELAKSANA
Pelaksanaan lomba cerdas cermat Pendidikan Kewarganegaraan ini diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Pendidikan Kewarganegaraan dan Hukum Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Yogyakarta 2018.

E. PESERTA
  1. Peserta Seleksi merupakan sekolah yang berada di Pulau Jawa.
  2. Tiap sekolah terdiri dari tiga siswa (3) yang tercatat sebagai siswa sekolah yang bersangkutan.
  3. Tiap sekolah didampingi oleh satu orang guru pembimbing.
F. WAKTU DAN TEMPAT
Hari, tanggal           : Jumat-Sabtu, 12-13 Oktober 2018.
Pukul                      : 08.00-17.00 .
Tempat                   : Ruang Ki Hajar Dewantara, Fakultas Ilmu Sosial, UNY.
Untuk kelancaran acara setiap peserta wajib hadir tepat waktu 15 menit sebelum perlombaan dimulai.
*hari jumat hanya untuk peserta menginap, untuk kegiatan Technical Meeting (TM) pada malam harinya.
           
G. KETENTUAN PERLOMBAAN
v  Tahap pertama/babak penyisihan (seleksi tertulis)
  1. Peserta adalah sekolah lanjutan tingkat atas (bukan gabungan sekolah)
  2. Soal tertulis terdiri dari 50 Pilihan Ganda.
  3. Waktu pengerjaan soal 90 menit
  4. Bobot penilaian soal tertulis (soal pilihan ganda, satu soal benar bernilai 1 (satu), 50 soal benar nilai 50 (lima puluh) dengan formula ( jumlah nilai benar X 2). Total nilai sempurna 100).
  5. Sembilan sekolah dengan nilai terbaik akan maju ke tahap dua.

v  Tahap kedua (lisan)
1.      Jumlah Perlombaan dibagi menjadi dua babak yaitu:
a.       Babak Penyisihan Tertulis.
b.      Babak Semifinal: terdiri dari sembilan sekolah (9) yang merupakan peraih sembilan besar skor tertinggi babak tertulis. Sembilan  sekolah akan diundi menjadi 3 kloter. Setiap kloter terdiri dari 3 sekolah.
c.       Babak Final: terdiri dari tiga sekolah yang merupakan peringkat/juara pertama dari perlombaan pada Babak Semifinal dari  sembilan sekolah tersebut.
2.      Pakaian yang digunakan pada saat perlombaan adalah pakaian identitas sekolah masing-masing.
H. SEGMEN LOMBA (untuk sekolah yang masuk SEMIFINAL dan FINAL )
Masing-masing Regu terlebih dahulu diberikan nilai awal 50 sebelum memasuki babak demi babak.

1. Babak menjelaskan
  1. Masing-masing Regu akan diberikan satu (1) buah soal untuk babak semifinal, dandua (2) buah soal untuk babak final untuk menjelaskan secara berurutan.
  2. Waktu untuk menjawab satu soal menjelaskan adalah 120 detik.
  3. Seluruh anggota Regu berhak menyampaikan jawaban atau menambahkan/menyempurnakan jawaban dalam batas waktu yang tersedia.
  4. Unsur yang dinilai adalah pemahaman terhadap materi, cara penyampaian, dan ketepatan penggunaan waktu.
  5. Nilai yang diberikan untuk tiap soal adalah antara 0 sampai dengan 25 (pemberian nilai merupakan kelipatan 5).
  6. Soal hanya dibacakan satu kali.
2.      Babak Pilihan Benar Salah.
  1. Pada babak penyisihan, semua Regu akan diberikan 10 (sepuluh) buah soal untuk semifinal, yang berbeda dalam bentuk pernyataan BENAR atau SALAH; sedangkan pada babak final akan diberikan 15 (lima belas) soal.
  2. Setiap peserta memberikan jawaban benar atau salah melalui mikrofon yang telah disediakan.
  3. Jawaban harus disampaikan selambat-lambatnya lima detik setelah soal selesai dibacakan.
  4. Jika dalam batas waktu yang disediakan peserta tidak memberikan jawaban, maka jawaban dianggap salah. Jawaban salah diberikan nilai 0.
  5. Nilai yang diberikan adalah 0 jika salah menjawab dan 10 jika jawaban tepat.
3.      Babak rebutan
  1. Soal pada babak rebutan sebanyak 10 (sepuluh) soal untuk semifinal dan 15 (lima belas) soal untuk babak Final.
  2. Jawaban harus sudah disampaikan paling lambat lima detik setelah dipersilahkan oleh pembawa acara.
  3. Jika jawaban tidak disampaikan dalam batas waktu yang telah ditetapkan atau jawaban yang disampaikan dinilai salah maka Regu yang bersangkutan dikurangi 5 dan pertanyaan akan dibacakan kembali hanya untuk satu kali kesempatan untuk diperebutkan oleh wakil Regu lainnya.
d.      Tidak diperkenankan menjawab dengan cara sapu bersih.
  1. Penilaian akan langsung diberikan oleh dewan juri.
  2. Unsur yang dinilai adalah ketepatan dalam memberikan jawaban.
  3. Nilai diberikan dengan ketentuan jawaban benar adalah 10 dan untuk jawaban salah atau tidak menjawab setelah menekan bel adalah (-5) terhadap jawaban yang diberikan pada saat diperebutkan oleh masing-masing wakil regu.

I. MEKANISME PROTES

Segala bentuk protes disampaikan dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai sportifitas perlombaan dan etika sopan santun dengan cara mengangkat tangan terlebih dahulu
.

J. JURI
  1. Dalam setiap perlombaan, Panitia  akan menentukan juri yang berasal dari Tim yang ditunjuk panitia untuk memberikan penilaian dan sekaligus menentukan pemenang pada setiap perlombaan, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Juri dalam setiap lomba adalah tiga orang;
    2. Untuk Babak Penyisihan, juri berasal dari tim yang ditunjuk oleh panitia;
    3. Untuk Babak Semifinal dan Final, juri berasal dari Tim yang ditunjuk oleh Panitia;
  1. Panduan Juri pada tiap segmen lomba adalah:
a.      Babak Menjelaskan
Ø  Masing-masing regu akan mendapatkan satu (1) buah soal untuk babak semifinal dan dua (2) buah soal untuk babak Final;
Ø  Soal akan dibacakan oleh pembawa acara;
Ø  Dewan Juri memberikan nilai setelah dipersilahkan oleh Pembawa Acara;
Nilai yang diberikan adalah antara 0 sampai dengan 25 dengan kelipatan 5;
Apabila terdapat regu yang memperoleh nilai di bawah 25, dewan juri menyampaikan jawaban yang benar dan menunjukan kekurangan jawaban yang disampaikan;
Ø  Dewan Juri mencatat nilai pada form penilaian Juri.

b.      BabakPilihan Benar Salah
Ø  Pada babak penyisihan, semua Regu akan diberikan 10 (sepuluh) buah soal yang sama dalam bentuk pernyataan BENAR atau SALAH; sedangkan pada babak  final akan diberikan 15 (lima belas) soal.
Ø  Soal akan dibacakan oleh Pembawa Acara;
Ø  Dewan Juri memberikan nilai tiap soal setelah dipersilahkan oleh Pembawa Acara.
Ø  Nilai untuk jawaban salah adalah 0, dan nilai untuk jawaban benar adalah 10.


c.       Babak Rebutan
Ø  Soal akan disampaikan sebanyak 10 (sepuluh) soal untuk babak semifinal dan 15  (lima belas) soal untuk babak final;
Ø  Soal akan dibacakan oleh Pembawa Acara;
Ø  Regu yang berhak menjawab ditentukan oleh Pembawa Acara;
Jika terjadi kekeliruan pembawa acara dalam menentukan regu yang berhak menjawab maka penentuan regu
dengan dibacakan kembali soal tersebut dan diperebutkan oleh wakil regu lainnya;
Ø  Dewan Juri memberikan nilai tiap soal setelah dipersilahkan oleh Pembawa Acara;
Apabila jawaban yang disampaikan sesuai dengan jawaban pada soal, maka kalimat Dewan Juri adalah “JAWABAN TEPAT, NILAI 10” dan apabila jawaban yang disampaikan tidak sesuai dengan jawaban pada soal, maka kalimat Dewan Juri adalah “JAWABAN SALAH, NILAI (-5)”;
Ø  Jawaban disampaikan paling lambat lima detik. Jika jawaban tidak disampaikan dalam batas waktu yang telah ditetapkan maka nilai dikurangi 5;- Jawaban tepat hanya terhadap jawaban yang disampaikan sesuai permintaan soal, dan apabila jawaban yang disampaikan sifatnya menyeluruh, padahal permintaan hanya sebagian, maka jawaban yang disampaikan dianggap salah dan nilai dikurangi--5;
Ø  Nilai diberikan dengan ketentuan jawaban benar adalah 10 dan untuk jawaban salah atau tidak menjawab setelah menekan bel adalah (-5) terhadap jawaban yang diberikan pada saat diperebutkan oleh masing-masing regu.
Ø  Apabila peserta dalam menjawab soal rebutan menggunakan sistem sapu bersih, maka jawaban harus dianggap salah dan poin dikurangi 5.

Pengumuman Pemenang Lomba
Ø  Dewan Juri mengumumkan pemenang setelah dipersilahkan Pembawa Acara;
Ø  Pengumuman pemenang disampaikan di tempat juri;
Pembacaan pengumuman disampaikan oleh Ketua Dewan Juri;
Ø  Setelah pengumuman selesai, selanjutnya mengikuti acara sesuai dengan permintaan Pembawa Acara.

K. PENUTUP
Demikian hal ini disusun sebagai kerangka dalam mempersiapkan pelaksanaan Cerdas Cermat PKn Tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas se-DIY dengan tema “Bangkitkan Generasi dengan Jiwa Pancasila dan Cerdas Berkonsitusi”. Hal-hal lain yang belum diatur dalam kerangka acuan ini akan ditentukan kemudian.

L. INFORMASI LAIN

1.      Timeline
a.       Waktu pendaftaran dibuka dua gelombang,
1)         Gelombang 1  :  dibuka pada tanggal 1 Juli 2018 – 20 September 2018.
2)        Gelombang 2   : dibuka pada tanggal 21 September 2018 – 5 Oktober    2018.
b.      Technical Meeting (TM):
1)         Peserta tidak menginap           : H-7 LCC à FIS UNY (6 Okt 2018).
2)         Peserta menginap                    : H-1 Lombaà Hotel (12 Okt 2018).
c.       Batas Pembayaran lomba :
1)         Gelombang 1  : 20 September 2018.
2)         Gelombang 2  : 5 Oktober 2018.
d.      Biaya LCC untuk Peserta Tidak Menginap :
1)         Gelombang 1  : Rp. 300.000.
2)         Gelombang 2  : Rp. 350.000.
3)        Diperkenankan membayar pada waktu TM (khusus peserta tidak menginap).*

e.       Biaya LCC untuk Peserta Menginap :
1)      Gel 1           : Rp. 600.000,-
2)      Gel 2           : Rp. 650.000,-
3)      Tidak diperkenankan membayar saat TM.

f.        Cara pembayaran :
1)      Langsung mendatangi Sekretariat HIMA PKnH FIS UNY.
2)      Via Transfer.
3)      Pada waktu TM (khusus bagi peserta tidak menginap).

g.      Rekening untuk Transfer pembayaran :
1)      A.n Zhelika Cahyaning Utami (BANK MANDIRI)
2)      No Rekening : 172-00-0087142-8
3)      Konfirmasi Pendaftaran :
Setelah melakukan pendaftaran diharap konfirmasi ke nomor :
Awang Nakulananang     082327334401 (WA dan SMS), atau
Agesti Ariani                     085740123957 (WA dan SMS)
4)      Konfirmasi Pembayaran :
Setelah melakukan pembayaran diharap konfirmasi ke nomor :
Ana Suprihatin                 082220179193 (WA dan SMS)

h.      Fasilitas:
No.
Peserta Tidak Menginap
Peserta Menginap
1.
Makan
Makan
2.
Snack
Snack
3.
Uang Pembinaan Juara
Uang Pembinaan Juara
4.
Sertifikat semua peserta
Sertifikat semua peserta
5.
Workshop Pembinaan
Workshop Pembinaan
6.
Materi Untuk Lomba
Materi Untuk Lomba
7.
Totebag
Totebag
8.
Souvenir
Souvenir
9.
Plakat setiap sekolah
Plakat setiap sekolah
10.
Penginapan (AC, Hot + Cold, Shower, TV, Wi-Fi, Mineral Water)
*Ketentuan lain yang belum diatur dalam juknis ini, akan diatur dikemudian hari saat technical meeting.











CONTOH SOAL

SOAL MENJELASKAN
1.      Jelaskan latarbelakang pergeseran kekuasaan membentuk undang-undang yang semula ditangan Presiden menjadi kewenangan DPR?
Jawaban:
  • Penjabaran mengenai upaya mempertegas sistem presidensial dalam penyelenggaraan negara dimana bidang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dilaksanakan oleh lembaga sendiri.
  • Untuk meletakkan secara tepat fungsi lembaga negara sesuai dengan bidang tugasnya masing-ma­sing, yakni DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang (kekuasaan legislatif) dan Presiden sebagai lembaga pelaksana undang-undang (kekuasaan ekse­kutif).
  • Praktek penyelenggaraan pemerintahan masa lalu yang memberikan kewenangan kepada Presiden membentuk undang-undang membuka peluang kepada terjadinya penyelewengan penyelenggaraan negara karena lebih banyak undang-undang yang dibuat untuk memperkuat kedudukan Presiden.
2.      Jelaskan bagian dan materi dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang tidak dapat diubah dan mengapa terhadap hal tersebut tidak dapat dilakukan perubahan?
Jawaban:
Bagian dan materi Pasal yang tidak dapat dilakukan perubahan
+ Pembukaan UUD 1945menggambarkan konsistensi terhadap kesepakatan dasar MPR sebelum melakukan perubahan UUD 1945- Pembukaan memuat dasar filosofis dan normatif yang mendasari seluruh pasal dalam UUD 1945- mengandung staatsidee berdirinya NKRI, tujuan dan dasar negara yang harus tetap dipertahankan.
+ Pasal 37 ayat (5) yaitu tentang Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia - mempertegas komitmen bangsa Indonesia terhadap Pembukaan UUD 1945 dan bentuk NKRI sekaligus melestarikan putusan pendiri negara sejak tahun 1945, dimana bentuk inilah yang dipandang tepat mewadahi ide persatuan pada bangsa yang majemuk.- menggambarkan konsistensi terhadap kesepakatan dasar MPR sebelum melakukan perubahan UUD 1945

3.      Jelaskan apa yang dimaksud dengan etika penegakkan hukum yang berkeadilan sebagaimana tercantum dalam Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001!

Jawaban:
Rumusan yang memuat tentang etika untuk menumbuhkan kesadaran tertib sosial, ketenangan, dan keteraturan hidup bersama dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang berpihak kepada keadilan, hal ini untuk menjamin tegaknya supremasi dan kepastian hukum.

4.      Jelaskan arah politik ekonomi nasional untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan efisiensi nasional yang berdaya saing tinggi sebagaimana diatur dalam Ketetapan MPR Nomor XVI/MPR/1998!
Jawaban:
Menciptakan struktur ekonomi nasional agar terwujud pengusaha menengah yang kuat dan besar jumlahnya, serta terbentuknya keterkaitan dan kemitraan yang saling menguntungkan antar pelaku ekonomi yang meliputi usaha kecil, menengah dan koperasi, usaha besar swasta, dan BUMN yang saling memperkuat.

5.       Jelaskan pengertian kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka
untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan!

Jawaban:
  • Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka artinya bahwa lembaga yang memegang kekuasaan kehakiman, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari pengaruh pihak manapun demi mewujudkan peradilan bebas dari intervensi guna menegakkan hukum dan keadilan, hal ini sejalan dengan dianutnya prinsip Indonesia sebagai negara hukum.
  • Peradilan dalam rangka menegakan hukum dan keadilan dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
SOAL PILIHAN BENAR SALAH.
1.      Setelah Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, MPR masih tetap memiliki kewenangan menetapkan garis-garis besar daripada haluan negara.
Jawab: Salah
2.      Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, maka MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak kedua dan ketiga dalam pemilihan umum sebelumnya.
Jawab: Salah
3.      Penempatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia merupakan dasar pemberlakuannya.
Jawab: Salah
4.      Sesuai dengan Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia, prajurit Tentara Nasional Indonesia tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum, baik pelanggaran hukum militer maupun pelanggaran hukum pidana umum.
Jawab: Salah

5.
Sebelum dilakukan perubahan terhadap UUD 1945, maka sistematikanya terdiri atas, Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan. Batang tubuh terdiri dari 16 BAB, 37 Pasal, 49 Ayat ,4 Pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat aturan tambahan.
Jawab: Benar

SOAL REBUTAN
1.      Yang dimaksud dengan equality before the law adalah Semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Sedangkan yang dimaksud istilah due process of law adalah...
Jawab: Penegakan hukum dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum

2. Rumusan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Dasar adalah...
Jawab: Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

3. Kuorum rapat Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengajukan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dihadiri oleh sekurang-kurangnya...
Jawab: 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

4. Untuk menjalankan undang-undang, Presiden menetapkan...
Jawab: Peraturan Pemerintah.

5.      DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Hak interpelasi adalah...
Jawab: Adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara

SELAMAT BELAJAR SEMOGA SUKSES