Kamis, 30 September 2021
Rabu, 29 September 2021
LOMBA CIPTO "CIVIC PHOTOGRAPHY COMPETITION" 2021
PRESS RELEASE DITERKAM SENJA (DISKUSI INTERNAL KAMPUS DIKALA SENJA)
Press Release DITERKAM SENJA
"Relevansi Pendidikan Pancasila di Masa Kini"
Hilangnya
nomenklatur Pendidikan Pancasila sebagai mata kuliah wajib atas diterbitkannya
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
sempat menjadi bahan diskusi di kalangan masyarakat terkait dengan relevansi
dan konsekuensi adanya Pendidikan Pancasila. Lantas muncul pertanyaan
"Masihkah Pendidikan Pancasila relevan diterapkan pada masa kini?"
Dalam
sejarahnya praktik pengajaran Pancasila pada masa lalu hanya menjadi
jargon-jargon politik semata yang tidak terimplementasikan dalam
kebijakan-kebijakan pemerintah. Pendidikan Pancasila juga rentan dijadikan
produk politik oleh masing-masing rezim yang sedang berkuasa sesuai dengan
penafsiran dan kepentingannya. Pada akhirnya dikeluarkan UU Nomor 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional yang di dalamnya tidak mencantumkan secara
khusus nomenklatur Pendidikan Pancasila, namun Pendidikan Pancasila tersebut
diintegrasikan dalam mata pelajaran PKn.
Akan
tetapi Pendidikan Pancasila tidak bisa dihilangkan begitu saja, Pendidikan
Pancasila seharusnya tetap dijadikan kajian dan sarana mempersiapkan generasi
muda menjadi warga negara yang baik. Hal ini bukan berarti menghidupkan kembali
praktik Penataran P4 sebagaimana pada masa Orde Baru. Praktik penataran P4 yang
erat kaitannya dengan Pendidikan Pancasila pada masa Orde Baru merupakan produk
politik yang telah selesai dipakai.
Untuk
menanamkan nilai-nilai Pancasila tadi dibutuhkan peran dan kerjasama dari
keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam mengajarkan dan membudayakan
nilai-nilai Pancasila. Pelaksanaan Pendidikan Pancasila juga tidak bisa hanya
dilakukan sebatas pemahaman materi saja, namun diperlukan adanya penekanan
lebih dalam hal praktik pengamalan Pancasila itu. Selain itu, perlu diadakan
suatu Konsensus Nasional untuk mencapai kesepakatan mengenai interpretasi dari
Pancasila itu sendiri, agar tidak jadi milik kelompok tertentu.