>>>Download Juknis<<<
PANDUAN LOMBA CERDAS CERMAT MPR (PANCASILA, UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA, DAN BHINNEKA TUNGGAL IKA) TINGKAT SEKOLAH LANJUTAN TINGKAT ATAS
A. NAMA KEGIATAN
Cerdas Cermat MPR (Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika) Tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas se-Jawa yang mana kegiatan ini bukan hal baru merupakan kegiatan yang bergengsi menurut kalangan siswa/i SLTA yang merupakan salah satu metode dalam Sosialisasi MPR mengenai Kehidupan Berbangsa dan Bernegara untuk kalangan SLTA.
B. TUJUAN
Penyelenggaraan cerdas cermat dilakukan dengan tujuan sebagai berikut:
a. Memasyarakatkan dan membudayakan pentingnya penyelenggaraan kehidupan berkonstitusi melalui pemahaman aturan dasar bernegara, khususnya di kalangan generasi muda.
b. Membangun dan membina persahabatan antargenerasi muda yang dapat memperkukuh persatuan bangsa.
c. Memahami pentingnya kebhinekaan dalam program budaya dan hidup berbangsa di kalangan siswa SLTA.
A. NAMA KEGIATAN
Cerdas Cermat MPR (Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika) Tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas se-Jawa yang mana kegiatan ini bukan hal baru merupakan kegiatan yang bergengsi menurut kalangan siswa/i SLTA yang merupakan salah satu metode dalam Sosialisasi MPR mengenai Kehidupan Berbangsa dan Bernegara untuk kalangan SLTA.
B. TUJUAN
Penyelenggaraan cerdas cermat dilakukan dengan tujuan sebagai berikut:
a. Memasyarakatkan dan membudayakan pentingnya penyelenggaraan kehidupan berkonstitusi melalui pemahaman aturan dasar bernegara, khususnya di kalangan generasi muda.
b. Membangun dan membina persahabatan antargenerasi muda yang dapat memperkukuh persatuan bangsa.
c. Memahami pentingnya kebhinekaan dalam program budaya dan hidup berbangsa di kalangan siswa SLTA.
C. MATERI LOMBA
1. Pancasila;
2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. Bhinneka Tunggal Ika;
5. Ketetapan MPR RI;
6. Undang-Undang yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya yang berkaitan dengan Lembaga Negara yang tugas dan kewenangannya diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang bidang politik (Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD; Pemilu Presiden; Partai Politik; UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD), undang-undang tentang Pemerintahan Daerah, undang-undang tentang warga negara, dan undang-undang yang mengatur tentang lembaga negara.
D. PELAKSANA
Pelaksanaan lomba cerdas cermat MPR ini bekerja sama dengan dinas pendidikan Daerah Istimewa Yogyakarta
E. PESERTA
1. Peserta Seleksi merupakan sekolah yang berada di Pulau Jawa
2. Tiap sekolah terdiri dari tiga siswa yang tercatat sebagai siswa sekolah yang bersangkutan.
3. Setiap sekolah boleh mengirimkan lebih dari satu team, maksimal 5 team
4. Tiap sekolah didampingi oleh satu orang guru pembimbing.
F. WAKTU DAN TEMPAT
Hari, tanggal : Sabtu, 18 November 2017
Pukul : 08.00-17.00
Tempat : Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Yogyakarta
Untuk kelancaran acara setiap peserta wajib hadir tepat waktu 15 menit sebelum perlombaan dimulai.
G. BIAYA DAN FASILITAS
Biaya terdiri dari dua pilihan sebagai berikut :
A. Paket Rp. 300.000,- fasilitas yang diperoleh sebagai berikut :
1. Makan
2. Snack
3. Uang Pembinaan untuk juara I, II, dan III
4. Sertifikat untuk semua peserta
5. Seritifikat untuk pembina
6. Workshop untuk pembina
7. Materi lomba
8. Totie bag
9. Sovenir
B. Paket Rp. 600.000,- Fasilitas yang diperoleh sebagai berikut :
1. Penginapan di Campus Inn Hotel dengan fasilitas : AC, Hot-Cold Shower, Flat Screen Tv, Wi Fi, Mineral Water
2. Makan
3. Snack
4. Uang pembinaan untuk juara I,II, dan III
5. Sertifikat untuk semua peserta
6. Sertifikat Pembina
7. Work shop
8. Materi lomba
9. Totie bag
10. Souvenir
H. KETENTUAN PERLOMBAAN
Tahap pertama/babak penyisihan (seleksi tertulis)
1. Peserta adalah sekolah lanjutan tingkat atas (bukan gabungan sekolah)
2. Soal tertulis terdiri dari 50 Pilihan Ganda dan 5 Uraian
3. Waktu pengerjaan soal 90 menit
4. Bobot penilaian soal tertulis (soal pilihan ganda, satu soal benar bernilai 1 (satu), 50 soal benar nilai 50 (lima puluh). Soal uraian satu soal dijawab lengkap & benar nilai 10, 5 soal lengkap & benar nilai 50. Total nilai sempurna 100).
5. Sembilan sekolah dengan nilai terbaik akan maju ke tahap dua
Tahap kedua (lisan)
1. Jumlah Perlombaan dibagi menjadi dua babak yaitu:
a. Babak Semifinal: terdiri dari sembilan sekolah yang merupakan peringkat satu sampai sembilan pada Babak Penyisihan. sembilan sekolah akan diundi menjadi 3 kloter. Setiap kloter terdiri dari 3 sekolah.
b. Babak Final: terdiri dari tiga sekolah yang merupakan peringkat/juara pertama dari perlombaan pada Babak Semifinal.
2. Pakaian yang digunakan pada saat perlombaan adalah pakaian identitas sekolah masing-masing.
I. SEGMEN LOMBA (untuk sekolah yang masuk tahap kedua)
Masing-masing Regu terlebih dahulu diberikan nilai awal 50 sebelum memasuki babak demi babak.
Babak menjelaskan
a. Masing-masing Regu akan diberikan 1 (satu) buah soal menjelaskan secara berurutan.
b. Waktu untuk menjawab satu soal menjelaskan adalah 120 detik.
c. Seluruh anggota Regu berhak menyampaikan jawaban atau menambahkan/menyempurnakan jawaban dalam batas waktu yang tersedia.
d. Unsur yang dinilai adalah pemahaman terhadap materi, cara penyampaian, dan ketepatan penggunaan waktu.
e. Nilai yang diberikan untuk tiap soal adalah antara 0 sampai dengan 25 (pemberian nilai merupakan kelipatan 5).
f. Soal hanya dibacakan satu kali.
Babak Pilihan Benar Salah.
a. Pada babak penyisihan, semua Regu akan diberikan 10 (sepuluh) buah soal yang berbeda dalam bentuk pernyataan BENAR atau SALAH; sedangkan pada babak final akan diberikan 15 (lima belas) soal.
b. Setiap peserta memberikan jawaban benar atau salah melalui mikrofon yang telah disediakan
c. Jawaban harus disampaikan selambat-lambatnya lima detik setelah soal selesai dibacakan.
d. Jika dalam batas waktu yang disediakan peserta tidak memberikan jawaban, maka jawaban dianggap salah. Jawaban salah diberikan nilai 0.
e. Nilai yang diberikan adalah 0 jika salah menjawab dan 10 jika jawaban tepat.
Babak rebutan
a. Soal pada babak rebutan sebanyak 10 (sepuluh) soal.
b. Jawaban harus sudah disampaikan paling lambat lima detik setelah dipersilahkan oleh pembawa acara.
c. Jika jawaban tidak disampaikan dalam batas waktu yang telah ditetapkan atau jawaban yang disampaikan dinilai salah maka Regu yang bersangkutan dikurangi 5 dan pertanyaan akan dibacakan kembali hanya untuk satu kali kesempatan untuk diperebutkan oleh wakil Regu lainnya.
d. Penilaian akan langsung diberikan oleh dewan juri.
e. Unsur yang dinilai adalah ketepatan dalam memberikan jawaban.
f. Nilai diberikan dengan ketentuan jawaban benar adalah 10 dan untuk jawaban salah atau tidak menjawab setelah menekan bel adalah (-5) terhadap jawaban yang diberikan pada saat diperebutkan oleh masing-masing wakil regu.
J. MEKANISME PROTES
Segala bentuk protes disampaikan dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai sportifitas perlombaan dan etika sopan santun dengan cara mengangkat tangan terlebih dahulu.
K. JURI
1. Dalam setiap perlombaan, MPR akan menentukan juri yang berasal dari anggota MPR atau Tim yang ditunjuk untuk memberikan penilaian dan sekaligus menentukan pemenang pada setiap perlombaan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Juri dalam setiap lomba adalah tiga orang;
b. Untuk Babak Penyisihan, juri berasal dari tim yang ditunjuk;
c. Untuk Babak Semifinal dan Final, juri berasal dari anggota MPR sekaligus sebagai ketua dewan juri, juri daerah, atau yang ditunjuk;
2. Panduan Juri pada tiap segmen lomba adalah:
Babak Menjelaskan
Masing-masing regu akan mendapatkan satu buah soal menjelaskan;
Soal akan dibacakan oleh pembawa acara;
Dewan Juri memberikan nilai setelah dipersilahkan oleh Pembawa Acara; Nilai yang diberikan adalah antara 0 sampai dengan 25 dengan kelipatan 5; Apabila terdapat regu yang memperoleh nilai di bawah 25, dewan juri menyampaikan jawaban yang benar dan menunjukan kekurangan jawaban yang disampaikan;
Dewan Juri mencatat nilai pada form penilaian Juri.
Babak Rebutan
Soal akan disampaikan sebanyak 10 (sepuluh) soal;
Soal akan dibacakan oleh Pembawa Acara;
Regu yang berhak menjawab ditentukan oleh Pembawa Acara; Jika terjadi kekeliruan pembawa acara dalam menentukan regu yang berhak menjawab maka penentuan regu yang berhak menjawab ditetapkan oleh Ketua Dewan Juri;
Dewan Juri memberikan nilai tiap soal setelah dipersilahkan oleh Pembawa Acara;
Apabila jawaban yang disampaikan sesuai dengan jawaban pada soal, maka kalimat Dewan Juri adalah “JAWABAN TEPAT, NILAI 10” dan apabila jawaban yang disampaikan tidak sesuai dengan jawaban pada soal, maka kalimat Dewan Juri adalah “JAWABAN SALAH, NILAI (-5)”;
Jawaban disampaikan paling lambat lima detik. Jika jawaban tidak disampaikan dalam batas waktu yang telah ditetapkan maka nilai dikurangi 5;- Jawaban tepat hanya terhadap jawaban yang disampaikan sesuai permintaan soal, dan apabila jawaban yang disampaikan sifatnya menyeluruh, padahal permintaan hanya sebagian, maka jawaban yang disampaikan dianggap salah dan nilai dikurangi 5; -Nilai diberikan dengan ketentuan jawaban benar adalah 10 dan untuk jawaban salah atau tidak menjawab setelah menekan bel adalah (-5) terhadap jawaban yang diberikan pada saat diperebutkan oleh masing-masing regu
BabakPilihan Benar Salah
Pada babak penyisihan, semua Regu akan diberikan 10 (sepuluh) buah soal yang sama dalam bentuk pernyataan BENAR atau SALAH; sedangkan pada babak final akan diberikan 15 (lima belas) soal.
Soal akan dibacakan oleh Pembawa Acara;
Dewan Juri memberikan nilai tiap soal setelah dipersilahkan oleh Pembawa Acara
Pengumuman Pemenang Lomba
Dewan Juri mengumumkan pemenang setelah dipersilahkan Pembawa Acara;
Pengumuman pemenang disampaikan di tempat juri; Pembacaan pengumuman disampaikan oleh Ketua Dewan Juri;
Setelah pengumuman selesai, selanjutnya mengikuti acara sesuai dengan permintaan Pembawa Acara.
L. PENUTUP
Demikian hal ini disusun sebagai kerangka dalam mempersiapkan pelaksanaan Cerdas Cermat MPR (Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika) Tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas se-DIY. Hal-hal lain yang belum diatur dalam kerangka acuan ini akan ditentukan kemudian.
CONTOH SOAL
SOAL MENJELASKAN
1. Jelaskan latarbelakang pergeseran kekuasaan membentuk undang-undang yang semula ditangan Presiden menjadi kewenangan DPR?
Jawaban:
Penjabaran mengenai upaya mempertegas sistem presidensial dalam penyelenggaraan negara dimana bidang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dilaksanakan oleh lembaga sendiri.
Untuk meletakkan secara tepat fungsi lembaga negara sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, yakni DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang (kekuasaan legislatif) dan Presiden sebagai lembaga pelaksana undang-undang (kekuasaan eksekutif).
Praktek penyelenggaraan pemerintahan masa lalu yang memberikan kewenangan kepada Presiden membentuk undang-undang membuka peluang kepada terjadinya penyelewengan penyelenggaraan negara karena lebih banyak undang-undang yang dibuat untuk memperkuat kedudukan Presiden.
2. Jelaskan bagian dan materi dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang tidak dapat diubah dan mengapa terhadap hal tersebut tidak dapat dilakukan perubahan?
Jawaban: 1.Bagian dan materi Pasal yang tidak dapat dilakukan perubahan Pembukaan UUD 1945- menggambarkan konsistensi terhadap kesepakatan dasar MPR sebelum melakukan perubahan UUD 1945- Pembukaan memuat dasar filosofis dan normatif yang mendasari seluruh pasal dalam UUD 1945- mengandung staatsidee berdirinya NKRI, tujuan dan dasar negara yang harus tetap dipertahankan.
2.Pasal 37 ayat (5) yaitu tentang Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia - mempertegas komitmen bangsa Indonesia terhadap Pembukaan UUD 1945 dan bentuk NKRI sekaligus melestarikan putusan pendiri negara sejak tahun 1945, dimana bentuk inilah yang dipandang tepat mewadahi ide persatuan pada bangsa yang majemuk.- menggambarkan konsistensi terhadap kesepakatan dasar MPR sebelum melakukan perubahan UUD 1945
3. Jelaskan apa yang dimaksud dengan etika penegakkan hukum yang berkeadilan sebagaimana tercantum dalam Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001! Jawaban: Rumusan yang memuat tentang etika untuk menumbuhkan kesadaran tertib sosial, ketenangan, dan keteraturan hidup bersama dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang berpihak kepada keadilan, hal ini untuk menjamin tegaknya supremasi dan kepastian hukum.
4. Jelaskan arah politik ekonomi nasional untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan efisiensi nasional yang berdaya saing tinggi sebagaimana diatur dalam Ketetapan MPR Nomor XVI/MPR/1998!
Jawaban: Menciptakan struktur ekonomi nasional agar terwujud pengusaha menengah yang kuat dan besar jumlahnya, serta terbentuknya keterkaitan dan kemitraan yang saling menguntungkan antar pelaku ekonomi yang meliputi usaha kecil, menengah dan koperasi, usaha besar swasta, dan BUMN yang saling memperkuat.
5. Jelaskan pengertian kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka
untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan! Jawaban:
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka artinya bahwa lembaga yang memegang kekuasaan kehakiman, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari pengaruh pihak manapun demi mewujudkan peradilan bebas dari intervensi guna menegakkan hukum dan keadilan, hal ini sejalan dengan dianutnya prinsip Indonesia sebagai negara hukum.
Peradilan dalam rangka menegakan hukum dan keadilan dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
SOAL PILIHAN BENAR SALAH.
1. Setelah Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, MPR masih tetap memiliki kewenangan menetapkan garis-garis besar daripada haluan negara. Jawab: Salah
2. Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, maka MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak kedua dan ketiga dalam pemilihan umum sebelumnya.
Jawab: Salah
3. Penempatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia merupakan dasar pemberlakuannya. Jawab: Salah
4. Sesuai dengan Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran
Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia, prajurit Tentara Nasional Indonesia tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum, baik pelanggaran hukum militer maupun pelanggaran hukum pidana umum. Jawab: Salah
5. Sebelum dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka sesuai dengan Ketetapan MPR RI Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan, Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, dan Ketetapan MPR RI. Jawab: Benar
SOAL REBUTAN
1. Yang dimaksud dengan equality before the law adalah Semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Sedangkan yang dimaksud istilah due process of law adalah...
Jawab: Penegakan hukum dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum
2. Rumusan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Dasar adalah... Jawab: Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
3. Kuorum rapat Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengajukan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dihadiri oleh sekurang-kurangnya... Jawab: 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. 4. Untuk menjalankan undang-undang, Presiden menetapkan... Jawab: Peraturan Pemerintah.
Jadwal Kegiatan
No
Nama Kegiatan
Waktu
1.
chek in hotel
Jum’at 17 November 2017 (Pukul 15.00-17.00)
2.
Tecnical Meeting
Jum’at 17 November 2017
(Pukul 19.00-20.30)
3.
Pemaparan Materi
Jum’at 17 November 2017
(Pukul 20.30-21.15)
4.
Istirahat
Jum’at 17 November 2017
(Pukul 21.15-04.30)
5.
Persiapan
Sabtu 18 November 2017
(Pukul 04.30-07.00)
6.
Menuju Lokasi Lomba
Sabtu 18 November 2017
(Pukul 07.00-07.30)
7.
Pelaksanaan Lomba
Sabtu 18 November 2017
(Pukul 07.30-16.30)
8.
Kembali Ke Penginapan
Sabtu 18 November 2017
(Pukul 16.30-17.00)
9.
Check Out
Sabtu 18 November 2017
(Pukul 19.00-07.00)
Nb :
1. Jadwal kegiatan di atas untuk team yang menginap, bagi team yang tidak menginap mengikuti jadwal Point 7 pada jadwal kegiatan.
2. Tecnichal Meeting untuk yang tidak menginap dilaksanakan pada hari Sabtu 11 November 2017, Pukul 09.00 WIB, Tempat : Ruang Ki Hajar Dewantara Fakultas Ilmu Sosial UNY. Untuk Team yang menginap TM sesuai jadwal kegiatan point 2
3. Untuk memudahkan Pendataan, setiam team wajib konfirmasi terkait menginap atau tidaknya.
4. Pendaftaran ditutup tanggal 5 November. Bagi yang tidak menginap Pembayaran Lomba bisa secara langsung saat TM (sudah mendaftar terlebih dahulu). Bagi yang menginap Pembayaran dilakukan Via Transfer dengan batas akhir 5 November 2017
5. Ketentuan yang belum ditentukan akan ditentukan dikemudian hari
Informasi Lebih Lanjut dan Konfirmasi Kedatangan, Pembayaran Bisa Hubungi Contact Person dibawah ini :
Sabit Irfani : 089 66 736 7360 ( Koordinator Acara )
Handi Setiadi : 089 697 774 974 (Penanggung Jawab Acara)
Ana Nurbaedah : 085 743 947 580 ( Staff Acara)
No. Rekening BRI 6639-01-001112-52-6 a.n Isti Wijayanti
>>>Download Juknis<<<
0 Comments:
Posting Komentar