Subscribe Us


Rabu, 29 September 2021

PRESS RELEASE DITERKAM SENJA (DISKUSI INTERNAL KAMPUS DIKALA SENJA)

                                                     



                                                     Press Release DITERKAM SENJA

                                            "Relevansi Pendidikan Pancasila di Masa Kini"

 

Hilangnya nomenklatur Pendidikan Pancasila sebagai mata kuliah wajib atas diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sempat menjadi bahan diskusi di kalangan masyarakat terkait dengan relevansi dan konsekuensi adanya Pendidikan Pancasila. Lantas muncul pertanyaan "Masihkah Pendidikan Pancasila relevan diterapkan pada masa kini?"

Dalam sejarahnya praktik pengajaran Pancasila pada masa lalu hanya menjadi jargon-jargon politik semata yang tidak terimplementasikan dalam kebijakan-kebijakan pemerintah. Pendidikan Pancasila juga rentan dijadikan produk politik oleh masing-masing rezim yang sedang berkuasa sesuai dengan penafsiran dan kepentingannya. Pada akhirnya dikeluarkan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang di dalamnya tidak mencantumkan secara khusus nomenklatur Pendidikan Pancasila, namun Pendidikan Pancasila tersebut diintegrasikan dalam mata pelajaran PKn.

Akan tetapi Pendidikan Pancasila tidak bisa dihilangkan begitu saja, Pendidikan Pancasila seharusnya tetap dijadikan kajian dan sarana mempersiapkan generasi muda menjadi warga negara yang baik. Hal ini bukan berarti menghidupkan kembali praktik Penataran P4 sebagaimana pada masa Orde Baru. Praktik penataran P4 yang erat kaitannya dengan Pendidikan Pancasila pada masa Orde Baru merupakan produk politik yang telah selesai dipakai.

Untuk menanamkan nilai-nilai Pancasila tadi dibutuhkan peran dan kerjasama dari keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam mengajarkan dan membudayakan nilai-nilai Pancasila. Pelaksanaan Pendidikan Pancasila juga tidak bisa hanya dilakukan sebatas pemahaman materi saja, namun diperlukan adanya penekanan lebih dalam hal praktik pengamalan Pancasila itu. Selain itu, perlu diadakan suatu Konsensus Nasional untuk mencapai kesepakatan mengenai interpretasi dari Pancasila itu sendiri, agar tidak jadi milik kelompok tertentu.

0 Comments:

Posting Komentar