Berikut merupakan hasil dari kajian Diskusi Internal Kampus di Kala Senja (DITERKAM SENJA)
denagn topik pembahasan yaitu Sejarah, Dampak, dan Peluang Wajah Politik Hukum Indonesia di Masa Kini - - - - - -
politik tidak harus tentang pemilu atau parpol tp justru politik yg sesungguhnya yaitu
bekerja yg di levelnya individual. bagaimana politik hukum. hukum ada 3: hukum
positif, adat, islam
referensi untuk memahami politik hukum di Indonesia: Daniel S Lev: penting untuk
dipahami kita akan melihat apakah kita sudah berubah dari masa lalu. kelemahan
aktivis melupakan sejarah di masa lalu jadi solusi yg ditawarkan adalah solusi jangka
pendek. buku mahfud MD
buku ke dua berjudul teori hukum dan marxisme, menurut evgeny pasukhanis hukum
jangan dilihat dia kosong dr pengaruh politik dan ekonomi. ketika hukum pasti
dipengaruhi ekonomi dan politik maka hk menjadi alat utk kelas penguasa
mempertahankan kepentingan ekonominya. gagasan pasukhanis sama dengan lev
yaitu hukum di Indonesia dibentuk dan membentuk struktur politik (kekuasaan)
politik hukum bekerja di hukum adat dan hukum islam, hk adat berdampak pada
kondisi ekologis tanah tanah di indonesia. hk Islam mengalami tekanan pada orde
baru.
hukum adalah alat untuk melindungi kepentingan ekonomi penguasa. pemerintah
hindia belanda dihadapkan pada dilema: merumuskab satu hukum universal atau
mengakui keberagaman hukum adat. indonesia banyak sekali suku dan segenap
hukum adat maka pemerintah belanda mengambil jalan tengah yang mengakui
perspektif pluralis sepanjang tidak mengganggu kepentingan ekonomi kolonial.
vollenhoven adalah org yg sukses bgmn hukum adat itu berlaku di Indonesia, hk adat
harus dipelihara. ketakutan hindia belanda adalah islam muncul sbg kekuatan politik,
menurut vollenhoven kalau HK adat dipelihara maka bisa menghalangi kekuatan hk
islam. penghancuran hukum adat akan membuat hukum islam semakin kuat
-
ketakutan terhadap formalitas syariat masih terbawa hingga masa orde baru dan hari
ini. orde baru mewarisi cara pandang kolonial, kalo agama sudah masuk ke dalam
politik maka harus diawasi. perjuangan ruupa (rancangan undang undang tentang
peradilan agama) sempat ditentang oleh komunis, komunis tsb berpendapat bahwa
kalo ada ruupa disahkan berarti sedsng menyerahkan hukum ke lembaga non hukum
lalu dibantah bahwa agama itu bukan lembaga pembuat hukum tp agama adalah
sumber hukum nasional. akhirnya proposal ruupa diterima oleh orde baru
pertanyaan
1. (kemas) dari awal kemerdekaan sampai saat ini dimana hukum dipolitisasi. dalam
membangun negara apa yg harus yg harus dibangun terlebih dahulu? apakah politiknya
dahulu, ekonominya atau apa?
jawab: hukum tidak akan pernah netral, politik dan ekonomi adalah dua yang tidak dpt
dipisahkan. kalo dilihat dr pengalaman Indonesia yg dibangun dulu adalah politiknya,
pancasila merupakan bentuk kompromi politik. indonesia lebih baik dibangun dr politiknya
dhulu karena banyak keberagaman lalu setelahnya bicara mengenai arah hukumnya mau
kemana
2. (adi) terkait sekulerisme apakah mungkin itu diterapkan di Indonesia? mengingat negara
maju di dunia memisahkan masalah agama dan negara.
jawab: sekulerisme gampangnya adalah agama tidak perlu mengurusi urusan politik. negara
yg sekulerisme ekstrime adalah Prancis seperti pada zaman pak harto yg memakai jilbab
dianggap mempromosikan agama. indonesia tidak bisa ke arah sekuler karena akan
menantang perang
implementasi hk di Indonesia yg seenaknya contoh kcic (kereta cepat Indonesia cina), para
ahli sudah menentang bahwa proyek ini tidak akan berhasil karena berkaca dr negara maju
mereka kereta cepat baru provit kalo memiliki 24 jalur, indonesia hanya ada jakarta dan
mungkin diperpanjang sampai surabaya. tapi pemerintah tetap memaksa untuk proyek tsb.
apakah hukum itu dalam kebijakan publik diabaikan?
jawab: tidak di stop karena kepentingan ekonomi, yg kedua yaitu wibawa politik yaitu
gengsi. kasusnya sama dengan pembangunan ikn. dana woosh katanya akan ditalangi dengan
uang pribadi, kebijakan publik dicampur dengan uang pribadi itu tidak profesional bagaimana
kita akan meminta akuntabilitasnya? karena hal tersebut tidak tercatat. hukum digunakan
untuk membenarkan kepentingan masing masing.











