Subscribe Us


Selasa, 11 Agustus 2015

BUKAN PEMILIHAN DEKAN !!!!

 

Masa jabatan Dekan seluruh Fakultas di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) akan berakhir pada tahun 2015. Pemilihan Dekan secara serentak tentu memiliki daya tarik tersendiri karena nasib 4 tahun mendatang Fakultas akan sangat dipengaruhi oleh Dekan baru yang terpilih. Namun, euforia pemilihan Dekan membisu sebab vitalitas posisi Dekan tidak sejalan dengan proses pemilihan yang diharapkan. Beberapa masalah muncul menjelang proses pemilihan, salah satunya adalah terlambatnya pembentukan panita. Menurut statuta UNY panitia pemilihan paling lambat dibentuk 3 bulan sebelum masa jabatan Dekan berakhir yaitu pada September 2015.
Selain keterlambatan pembentukan panitia, proses Pemilihan Dekan terkesan mendadak. Informasi akan dilaksanakannya Pemilihan Dekan sama sekali tidak terpublikasikan ke khalayak umum, bahkan di website UNY sekalipun. Bagi mahasiswa pemilihan Dekan kali ini tidak pada waktu yang tepat, karena akan dilangsungkan pada tanggal 19, 20 dan 21 Agustus 2015. Hal ini dikarenakan kondisi kampus sedang tidak aktif bahkan kurang dari 40% mahasiswa yang sedang berada di Kampus. Bulan agustus adalah masa libur semester, sedangkan angkatan 2012 sedang melaksanakan KKN dan PPL. Lebih parahnya hasil survey Kementrian KARISPOL BEM REMA UNY kepada 1000 mahasiswa yang sudah berada di kampus menunjukkan bahwa 81,76 % Mahasiswa tidak mengetahui akan dilaksanakan pemilihan Dekan. Kondisi demikan tentu sangat kontradiktif dengan cita-cita demokrasi bahwa pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Permasalahan lain yang kemudian muncul adalah mekanisme pemilihan yang digunakan dalam memilih Dekan. Tertulis dalam Statuta UNY pasal 41, bahwa Dekan dipilih melalui pemungutan suara dengan ketentuan Rektor memiliki 35% hak suara dan Senat Fakultas memiliki 65% suara, masing-masing anggota senat memiliki hak suara yang sama. Kewajiban adanya 3 calon dan mekanisme pemungutan suara seperti diatas menjadikan suara Rektor adalah suara Dewa. Jika 1 calon sama sekali tidak mendapatkan dukungan dari senat, maka calon yang pilih Rektor hanya membutuhkan 13% suara Senat untuk terpilih. Walaupun ilustrasi tersebut adalah kemungkinan paling tidak mungkin. Sehingga kami pun sepakat bahwa sesungguhnya tidak ada pemilihan nyata dalam pemilihan Dekan ini.
Angka prosentase tersebut di atas muncul tanpa alasan khusus, hanya mengikuti Peraturan Menteri dalam memilih Rektor. Mahasiswa sama sekali tidak dilibatkan dalam Pemilihan ini, padahal Mahasiswa yang paling merasakan dampak dari segala kebijakan Dekan. Kita tahu bahwa dalam pengelolaan institusi pendidikan ini mahasiswa menjadi objek paling besar. Dekan memiliki wewenang untuk memutuskan pengelolaan akademik, keuangan dan kegiatan mahasiswa di Fakultas yang akan berdampak langsung kepada mahasiswa.
Sederet masalah di atas seolah mencoret nama UNY sebagai Institusi Pendidikan. Di saat Mahasiswa belajar tentang demokrasi dan kemasyarakatan, justru dinodai dengan begitu sempurna oleh Statuta UNY. Pemilihan Dekan yang sejatinya dapat dijadikan percontohan tak khayal malah melahirkan Demokrasi Semu syarat kepentingan.
Oleh karena itu kami BEM REMA UNY bersikap tegas untuk menolak Pemilihan Dekan tanpa melibatkan mahasiswa dan memberikan tuntutan sebagai berikut:
  1. Hapuskan mekanisme 35% suara Rektor dan 65% suara Senat dalam pemilihan Dekan Fakultas di UNY.
  2. Libatkan mahasiswa dengan memberikan hak suara dalam pemilihan Dekan di UNY.
  3. Menyelenggarakan dialog terbuka antara Calon Dekan dengan Mahasiswa.
Sekian dan terimakasih, Hidup Mahasiswa!!!
#BangkitkanSenyumIndonesia

CC : BEMREMA_UNY

0 Comments:

Posting Komentar