Masa jabatan Dekan seluruh Fakultas di
Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) akan berakhir pada tahun 2015.
Pemilihan Dekan secara serentak tentu memiliki daya tarik tersendiri
karena nasib 4 tahun mendatang Fakultas akan sangat dipengaruhi oleh
Dekan baru yang terpilih. Namun, euforia pemilihan Dekan membisu sebab
vitalitas posisi Dekan tidak sejalan dengan proses pemilihan yang
diharapkan. Beberapa masalah muncul menjelang proses pemilihan, salah
satunya adalah terlambatnya pembentukan panita. Menurut statuta UNY
panitia pemilihan paling lambat dibentuk 3 bulan sebelum masa jabatan
Dekan berakhir yaitu pada September 2015.
Selain keterlambatan pembentukan panitia,
proses Pemilihan Dekan terkesan mendadak. Informasi akan dilaksanakannya
Pemilihan Dekan sama sekali tidak terpublikasikan ke khalayak umum,
bahkan di website UNY sekalipun. Bagi mahasiswa pemilihan Dekan kali ini
tidak pada waktu yang tepat, karena akan dilangsungkan pada tanggal 19,
20 dan 21 Agustus 2015. Hal ini dikarenakan kondisi kampus sedang tidak
aktif bahkan kurang dari 40% mahasiswa yang sedang berada di Kampus.
Bulan agustus adalah masa libur semester, sedangkan angkatan 2012 sedang
melaksanakan KKN dan PPL. Lebih parahnya hasil survey Kementrian
KARISPOL BEM REMA UNY kepada 1000 mahasiswa yang sudah berada di kampus
menunjukkan bahwa 81,76 % Mahasiswa tidak mengetahui akan dilaksanakan
pemilihan Dekan. Kondisi demikan tentu sangat kontradiktif dengan
cita-cita demokrasi bahwa pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk
rakyat.
Permasalahan lain yang kemudian muncul
adalah mekanisme pemilihan yang digunakan dalam memilih Dekan. Tertulis
dalam Statuta UNY pasal 41, bahwa Dekan dipilih melalui pemungutan suara
dengan ketentuan Rektor memiliki 35% hak suara dan Senat Fakultas
memiliki 65% suara, masing-masing anggota senat memiliki hak suara yang
sama. Kewajiban adanya 3 calon dan mekanisme pemungutan suara seperti
diatas menjadikan suara Rektor adalah suara Dewa. Jika 1 calon sama
sekali tidak mendapatkan dukungan dari senat, maka calon yang pilih
Rektor hanya membutuhkan 13% suara Senat untuk terpilih. Walaupun
ilustrasi tersebut adalah kemungkinan paling tidak mungkin. Sehingga
kami pun sepakat bahwa sesungguhnya tidak ada pemilihan nyata dalam
pemilihan Dekan ini.
Angka prosentase tersebut di atas muncul
tanpa alasan khusus, hanya mengikuti Peraturan Menteri dalam memilih
Rektor. Mahasiswa sama sekali tidak dilibatkan dalam Pemilihan ini,
padahal Mahasiswa yang paling merasakan dampak dari segala kebijakan
Dekan. Kita tahu bahwa dalam pengelolaan institusi pendidikan ini
mahasiswa menjadi objek paling besar. Dekan memiliki wewenang untuk
memutuskan pengelolaan akademik, keuangan dan kegiatan mahasiswa di
Fakultas yang akan berdampak langsung kepada mahasiswa.
Sederet masalah di atas seolah mencoret nama
UNY sebagai Institusi Pendidikan. Di saat Mahasiswa belajar tentang
demokrasi dan kemasyarakatan, justru dinodai dengan begitu sempurna oleh
Statuta UNY. Pemilihan Dekan yang sejatinya dapat dijadikan percontohan
tak khayal malah melahirkan Demokrasi Semu syarat kepentingan.
Oleh karena itu kami BEM REMA UNY bersikap
tegas untuk menolak Pemilihan Dekan tanpa melibatkan mahasiswa dan
memberikan tuntutan sebagai berikut:
- Hapuskan mekanisme 35% suara Rektor dan 65% suara Senat dalam pemilihan Dekan Fakultas di UNY.
- Libatkan mahasiswa dengan memberikan hak suara dalam pemilihan Dekan di UNY.
- Menyelenggarakan dialog terbuka antara Calon Dekan dengan Mahasiswa.
Sekian dan terimakasih, Hidup Mahasiswa!!!
#BangkitkanSenyumIndonesia
CC : BEMREMA_UNY
0 Comments:
Posting Komentar